Pemerintah junta militer Thailand kemarin memperingatkan warganya tentang sejumlah swafoto (selfie) payudara yang saat ini sedang tren diunggah ke media sosial. Mereka mengatakan perbuatan itu bisa melanggar undang-undang kejahatan siber.
Undang-undang kejahatan komputer 2007 di Thailand melarang beragam materi yang bisa menimbulkan kepanikan dan mengancam keamanan negara.
Kementerian Budaya mengatakan siapa pun yang memajang swafoto payudara yang terbuka akan dipenjara maksimal lima tahun, seperti yang dikutip merdeka.com dari surat kabar the Guardian.
Warga Thailand saat ini memang sedang demam mengunggah foto payudara bagian bawah yang terbuka di media sosial.
“Ketika orang memajang foto payudara itu,” kata juru bicara kementerian Anandha Chouchoti, “kita tidak bisa melihat wajah pelakunya.”
“Kami hanya bisa memperingatkan supaya itu tidak dilakukan. Perbuatan itu sangat tidak sopan.”
Kementerian Budaya di Thailand selama ini sering dikritik karena terlalu sering menerapkan sensor ketat terhadap karya film, musik, tayangan televisi dengan alasan demi menjaga nilai-nilai tradisi bangsa.
Originally posted 2015-03-18 10:18:31. Republished by Blog Post Promoter
ConversionConversion EmoticonEmoticon