Cara Pak JK Hormat Bendera Sesuai PP Bendera RI


Aksi Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tidak hormat saat pengibaran bendera dalam upacara peringatan HUT ke-70 Republik Indonesia, di Istana Merdeka ternyata tidak menyalahi aturan. Aksi JK itu juga dilakukan Wakil Presiden Mohammad Hatta saat mendampingi Presiden Soekarno.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Pasal 20, pada waktu upacara penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.

Seperti yang dikutip dari metrotvnews.com, Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya. Tetapi, mereka yang tidak berpakaian seragam, cukup memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla tertangkap kamera tidak hormat bendera saat pengibaran bendera merah putih dalam upacara peringatan HUT ke-70 Republik Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta. Meski kejadiannya hanya tampil selintas di layar televisi, tapi tak urung JK menjadi bulan-bulanan netizen di dunia maya.

Seperti cuit pemilik akun twitter @ayurizkiyani07 Kenapa Pak JK tdk mau Hormat pada saat pengibaran bendera ya? Itu kan seorang Wapres hrs pny rasa nasionalisme & menghormati Bangsa Sendiri.

Hal serupa diungkapkan @husni_tan saat Pengibaran Bendera pusaka @Pak_JK tidak memberikan Penghormatan, ada apa dgn tangan kanannya?.

This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at http://ift.tt/jcXqJW.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment